Selasa, 13 Oktober 2015

BAB Bela Negara.

UUD RI 1945. tentang BAB XII PERTAHANAN NEGARA.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Pengertian bela negara di Indonesia.


Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. 

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


Unsur Dasar Bela Negara
1.Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.Memiliki kemampuan awal bela negara


Contoh-Contoh Bela Negara :
1.Melestarikan budaya
2.Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.Mencintai produk-produk dalam negeri
Dll.

Benar zaman Jepang cuman latihan dengan senapan kayu (mokujū) atau pakai bambu runcing ? Pelatihannya memang dari anak kecil sampai kakek-kakek.

Foto, anak-anak TK sedang ikut latihan zaman Jepang ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar